· Dalam pengucapan amin
Sufyan ats tsaury berkata: bahwa pengucapan amin setelah baca’an fatihah imam[1]. Kemudian imam syafi’I, ahmad, ishaq dan kebanyakan ahlu hadits berpendapat bahwa imam menjahr-kan bacaan amin dan orang ( makmum ) yang ada dibelakangnya[2].
· Membaca tasbih ketika rukuk
Sufyan berkata: jika kamu belum membaca atau mengucapkan dalam rukukmu dan dalam sujudmu ( سبحان ربي العظيم ) maka sesunguhnya mulutmu telah ditipu.
Imam syafi’I berkata: jka meninggalkannya sengaja ataupun dikarenakan lupa maka dia harus menggantinya[3].
Adapun ishaq berkata: jika meninggalkan tasbih dan takbir karena lupa dan tasyahhud karena lupa dan apabila meninggalkan sesuatu dari itu ( tasbih, takbir dan tasyahhud ) dengan sengaja maka sholatnya tidak sah.
Sufyan berkata : jika kamu mau maka bacalah tasbih diwaktu yang lain dari sholat ( itu )setelah fatihah, jika itu dikerjakan bisa mencukupi sholatmu[4].
Imam ahmad berkata: tidak lengkap hingga membaca al fatihah dalam setiap rakaat[5] begit juga menurut imam syafi’I dan sahabatnya[6].
bersambung.,.,,.,.,.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar