HAK TETANGGA YANG KADANG TERLUPA
Oleh: Ransi Mardi al Indragiri
Tetangga
adalah orang yang tinggal di sekitar tempat tinggal kita, ini adalah pendapat
ulama Hanafiyah dan Malikiyah. Sedangkan ulama Syafiiyah dan Hanabalah
berpendapat bahwa tetangga adalah 40 rumah dari setiap arah (depan, belakang,
samping kanan dan samping kiri).
Hidup bertetangga
adalah suatu kenyataan yang tidak mungkin dihindari manusia. Karena manusia
adalah makhluk sosial yang saling membutuhkan antara satu dengan yang lainnya. Kondisi
ini menciptakan interaksi antar manusia yang berkepanjangan bahkan hinnga ajal
datang menjemput. Karena kesibukan yang beraneka ragam, kadang kita lupa akan
hak-hak yang harus kita penuhi kepada tetangga. Bila hal ini terjadi tentu akan
mengikis sedikit demi sedikit keharmonisan hubungan bertetangga di masyarakat.
Maka dari
itu, mengetahui hak-hak para tetangga adalah hal yang sangat penting untuk
diketahui. Secara garis besar diantara hak-hak tetangga adalah sebagai berikut:
1.
Sesuai kemampuan
memperbaiki hubungan dengannya (tetangga). Apakah dengan harta, penampilan atau
tingkah laku maupun dengan manfaat-manfaat lainnya. Seperti memberikan hadiyah,
karena hadiyah itu mendatangkan kecintaan dan memusnahkan permusuhan. Rasulullah
SAW pernah bersabda, “Tetangga terbaik di sisi Allah adalah para tetangga
yang memberikan yang terbaik kepada tetangganya (yang lain). (HR. Tirmidzi:
1944)
2.
Tidak menyakitinya
(tetangga) dengan perkataan maupun perbuatan. Seperti menghina,
menjelek-jelekan, mengghibah, memandang dengn muka masam apalagi memukul. Sebagaimana
Rasulullah SAW bersabda, “Demi Allah tidak beriman, demi Allah tidak
beriman, demi Allah tidak beriman.” Para sahabat bertanya, ‘Siapa ya
Rasulullah?’ Rasulullah SAW menjawab, “Orang yang membuat tidak aman
(terganggu) tetangganya dengan perbuatan buruknya (perkatan dan perbuatan).” (HR.
Bukhari: 6016)
3.
Membantunya (tetangga)
ketika ia membutuhkan bantuan. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda, “Tidaklah
beriman kepadaku orang yang tidur dengan kenyang, sementara dia tahu tetangganya
kelaparan.” (HR. Al Hakim di dalam kitab al Wafi: 107)
Secara garis besar, inilah hak-hak tetangga yang seyogyangnya kita penuhi
agar kehidupan bertetangga lebih harmonis. Jangan menunggu, tapi awalilah. Karena
segala sesuatu memerlukan awal, terlebih jika awalnya adalah awal yang baik.
(Disari dari
kitab “Al Wafi fii Syarhil arba’in an Nawawi” yang ditulis oleh DR.
Mushthofa al Bugho dan Mihyudin Mistu: 107 dan kutaib, “Huququn da’at
ilaihal fithroh wa qorrorothas Syari’ah” yang ditulis oleh Syaikh Muhammad
bin Shaleh al Utsaimin: 34-36)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar