Senin, 26 September 2016

HAK TETANGGA YANG KADANG TERLUPA


HAK TETANGGA YANG KADANG TERLUPA
Oleh: Ransi Mardi al Indragiri
Tetangga adalah orang yang tinggal di sekitar tempat tinggal kita, ini adalah pendapat ulama Hanafiyah dan Malikiyah. Sedangkan ulama Syafiiyah dan Hanabalah berpendapat bahwa tetangga adalah 40 rumah dari setiap arah (depan, belakang, samping kanan dan samping kiri).
Hidup bertetangga adalah suatu kenyataan yang tidak mungkin dihindari manusia. Karena manusia adalah makhluk sosial yang saling membutuhkan antara satu dengan yang lainnya. Kondisi ini menciptakan interaksi antar manusia yang berkepanjangan bahkan hinnga ajal datang menjemput. Karena kesibukan yang beraneka ragam, kadang kita lupa akan hak-hak yang harus kita penuhi kepada tetangga. Bila hal ini terjadi tentu akan mengikis sedikit demi sedikit keharmonisan hubungan bertetangga di masyarakat.
Maka dari itu, mengetahui hak-hak para tetangga adalah hal yang sangat penting untuk diketahui. Secara garis besar diantara hak-hak tetangga adalah sebagai berikut:
1.      Sesuai kemampuan memperbaiki hubungan dengannya (tetangga). Apakah dengan harta, penampilan atau tingkah laku maupun dengan manfaat-manfaat lainnya. Seperti memberikan hadiyah, karena hadiyah itu mendatangkan kecintaan dan memusnahkan permusuhan. Rasulullah SAW pernah bersabda, “Tetangga terbaik di sisi Allah adalah para tetangga yang memberikan yang terbaik kepada tetangganya (yang lain). (HR. Tirmidzi: 1944)
2.      Tidak menyakitinya (tetangga) dengan perkataan maupun perbuatan. Seperti menghina, menjelek-jelekan, mengghibah, memandang dengn muka masam apalagi memukul. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda, “Demi Allah tidak beriman, demi Allah tidak beriman, demi Allah tidak beriman.” Para sahabat bertanya, ‘Siapa ya Rasulullah?’ Rasulullah SAW menjawab, “Orang yang membuat tidak aman (terganggu) tetangganya dengan perbuatan buruknya (perkatan dan perbuatan).” (HR. Bukhari: 6016)
3.      Membantunya (tetangga) ketika ia membutuhkan bantuan. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda, “Tidaklah beriman kepadaku orang yang tidur dengan kenyang, sementara dia tahu tetangganya kelaparan.” (HR. Al Hakim di dalam kitab al Wafi: 107)
Secara garis besar, inilah hak-hak tetangga yang seyogyangnya kita penuhi agar kehidupan bertetangga lebih harmonis. Jangan menunggu, tapi awalilah. Karena segala sesuatu memerlukan awal, terlebih jika awalnya adalah awal yang baik.
(Disari dari kitab “Al Wafi fii Syarhil arba’in an Nawawi” yang ditulis oleh DR. Mushthofa al Bugho dan Mihyudin Mistu: 107 dan kutaib, “Huququn da’at ilaihal fithroh wa qorrorothas Syari’ah” yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shaleh al Utsaimin: 34-36)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar