Senin, 19 Desember 2011

masuk rumah tanpa izin


Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. ( Qs An Nuur : 27 ).
Sabda Nabi :
إنما جُعل الاستئذان من أجل البصر. البخاري.
"Ssungguhnya di berlakukannya meminta izin ( ketika  masuk rumah orang lain ) adalah untuk (menjaga ) penglihatan. ( Bukhari ).
من اطلع في بيت قوم بغير إذنهم فقد حل لهم أن يفقؤوا ( مسلم ).
"Barang siapa yang melongok rumah suatu kaum dengan tanpa izin mereka, maka halal bagi mereka mencongkel mata orang tersebut. ( Muslim ).
Dalam riwayat lain disebutkan :
ففقؤوا عينه فلا دية له ولا قصاص. ( أحمد ).
" . . . Kemudian mereka mencongkel matanya, maka tidak ada diyat ( ganti rugi ) untuknya juga tidak ada qishash baginya. ( Imam Ahmad ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar