Sabtu, 10 Maret 2012

Hukum Kumur - Kumur dan Istinsyaq



المضمضة و استنشاق و استنثاره ثلاثا
1.        المضمضة  adalah memasukkan air kedalam mulut, menggerak – gerakannya dan membuangnya. Imam nawawi berkata: “ minimal memasukkan air kedalamnya ( mulut ) dan tidak disyaratkan untuk mengusahakannya (menggerakkan ) yang mashur dikalangan jumhur ulama’”. Dan menurut kalangan syafi’iyah dan yang lainnya berpendapat sesungguhnya mengusahakan (menggerakan ) itu adalah syarat. Dan maknanya dari segi bahasa yang lebih dikedepankan adalah (( menggerak – gerakkan air didalam mulut )).
2.       الاستنشاق  adalah menarik air dengan nafas sampai keujung mulut, dan tidak dijadikan sebagai obat yang dihirup dengan hidung.
3.       الاستنثار  adalah mengeluarkan air dari hidung setelah istinsyaq. Selain istinsyaq dan istintsar juga berkumur – kumur ketika berwudhu dan mandi adalah sunnah yang dianjurkan menurut jumhur ulama’ kecuali bagi orang yang berpuasa maka tidak dianjurkan menurut kesepakatan, diriwayatkan oleh abu daud dan al baihaqi dari luqoid bin shobroh, Rasulullah saw bersabda “  jika kamu berwudhu maka berkumur – kumurlah”.
Akan tetapi imam ahmad dan yang lain berpendapat bahwa kumur – kumur, istinsyaq dan istintsar adalah wajib ketika mandi dan wudhu, karena merupakan kesempurnaan dari mencuci wajah. Maka perintah untk mencuci wajah merupakan perintah untuk istintsar dan kumur – kumur . Dan hadits yang diriwayatkan oleh al bukhori, muslim dan abu daud dari abu hurairoh ra bahwasanya Rasulullah saw bersabda (( jika salah seorang dari kalian berwudhu maka hedaklah dia memasukan air kedalam hidungnya dan kemudian mengeluarkannya )) dan hadits dari salamah bin qois yang diriwayatkan oleh thirmizi dan an nasa’I dengan lafaz (( jika kamu berwudhu maka masukkanlah air kedalam hidung )). Dan hadits abu hurairoh yang diriwayatkan oleh daru quthniy (( Rasulullah saw memerintahkan untuk berkumur – kumur dan menghirup air dengan hidung )), kemudian abu hanifah, sahabat – sahabatny, ats tsaury dan zaid  bin ‘aly berpendapat bahwa kumur – kumur dan istinsyaq adalah fardu ketika jinabah dan sunnah ketika wudhu. Maka apabila meninggalkan kumur – kumur dan istinsyaq dalam mencuci jinabah sholatnya harus diulang.

الوجيز في فقه الإسلام, الدكتور وهبة الزحيلي : 66

Tidak ada komentar:

Posting Komentar