Minggu, 25 Maret 2012



Hukum memakan sembelihan orang kafir dan penggunaan bejana makan mereka
Soal:  soal dari pelajar Somalia yang belajar dicina, dia berkata: aku pelajar Somalia yang belajar dicina dan aku mendapatkan kesusahan, umumnya dalam hal makanan dan permasalahan daging khususnya serta permasalahn – permasalah lainnya, :
1.      Aku mendengar sebelum kedatanganku kecina bahwa hewan yang disembelih oleh orang kafir atau semacamnya, maka sembelihan mereka tidak boleh dimakan oleh orang muslim, dan kami memiliki tempat makan yang kecil dikampus, dan didapatka daging, dan aku tidak yakin jika daging ini disembelih dengan cara ata metode islam. Dengan ilmu teman – temanku tidak meragukannya seperti keraguanku dan makan darinya. Apakah mereka benar atau mereka makan yang haram?
2.      Dari segi bejana makanan disana tidak ada perbedaan antara bejana muslim dan yang selainnya, apa yang mesti saya lakukan dalam urusan ini??
Jawab: tidak boleh memakan sembelihan orang – orang kafir kecuali orang – orang ahlul kitab dari yahudi dan nashrani, sama saja baik itu majusi, cina dan yunani atau selain mereka dari macam – macam orang kafir. Dan janganlah tercampur sembelihan mereka kedalam kuah atau yang lain karena allah swt tidak membolehkan atau memnghalalkan makanan makanan orang kecuali orang ahlu kitab sebagaimana firman allah dalam surat al maidah ayat ke 5. Dan makanan yang ada dalam ayat adalah sembelihan sebagaimana perkataan ibnu abbas.
Adapun buah – buahan tidak termasuk didalamnya, karena buah – buahan tidak termasuk kedalam makanan yang diharamkan, dan makanan orang muslim halal untuk orang muslim dan selainnya apabila muslim yang benar – benar muslim, mereka tidak menyembah kecuali menyembah allah,  tidak menjadikan para nabi dalam berdoa kepada allah, tidak pula dengan aulia’ dan tidak pula para penyembah kuburan dan selainnya seperti penyembahannya orang kafir.
Dapaun bejana, maka wajib bagi orang muslim untuk memakai bejana selain bejana orang kafir yang mereka menggunakannya untuk makana mereka dan khamr mereka dan semacamnya, apabila belum ditemui yang lain, maka wajib bagi tukang masak muslim untuk mencuci bejana yang dibgunakan orang kafir kemudian diletakkan makanan orang muslim didalamnya. Sebagaimana yang terdapat dalam shohih bukhory dan muslim dari abu tsa’labah ra ketika dia bertanya kepada nabi saw tentang makan dibejana orang musyrik, maka rasulullah saw bersabda “ janganlah makan didalamnya kecuali tidak ditemukan bejana yang lain maka cuci dan makanlah darinya. ( hal 25 )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar