Minggu, 25 Maret 2012

Hukum bagi orang yang lupa mencuci muka dan dia mengulanginya setelah mengusap kedua tangan kemudia dia menyempurnakan wudhu’


oleh: azzam al indragiri
Soal: ketika berwudhu untuk shalat saya lupa mencuci muka dan dan saya mencuci tangan kemudian saya ingat itu maka saya mencuci muka kemudian tangan dan saya menyempurnakan wudhu, apakah bagi saya ada sesuatu ( yang mesti saya lakukan ) untuk itu? Dan bagaiman jika seseorang lupa mencuci muka dia tidak mengingatnya kecuali setelah selesai wudhu???
Jawab: tidak ada apa – apa ( yang mesti kau kerjakan ) karena kamu kembali mencuci muka ke mudian tangan kemudian kamu menyempurnakan wudhu, adapun bagi orang yang meninggalkan muka ( lupa mengusap muka ) dan dia tidak mengingatnya kecuali setelah selesai berwudhu, maka dia harus mengulangi wudhunya. Supaya terlaksana kewajiban tertib dalam berwudhu. ( majmu' fatawa bin baz hal 102 )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar