Minggu, 01 April 2012

Hukum orang mati yang belum melakukan sholat selama hidupnya



oleh: azzam al indragiri
Soal: bagaimana hukum orang yang  mati dan dia tidak pernah melakukan shalat, dan diketahui kedua orang tuanya muslim? Dan apakah dia dimandikan, dikafani, disholati, dikuburkan, didoakan dan dikasihani?
Jawab: barangsiapa yang mati sedangkan dia seorang mukallaf ( orang yang telah baligh ) dan belum melakukan sholat maka dia kafir, tidak dimandikan, tidak disholati, tidak dikuburkan dipemakaman orang muslim dan dia tidak bisa mewarisi hartanya kepada kerabat terdekatnya, akan tetapi hartanya menjadi harta muslimin menurut pendapat yang shohih dari perkataan ulama’. Sesuai dengan hadits “ antara seorang lelaki itu dan syirik dan kafir adalah meninggalkan sholat” ( HR muslim ), “ jaminan antara kita dan mereka adalah sholat, barangsiapa yang meninggalkan sholat maka sungguh dia telah kafir “ ( HR ahmad dan ahlu sunan ). Abdullah bin syaqiq al ‘aqiliy at tab’iy al jalil rahimahullah berkata : para sahabat rasulullah saw tidak melihat suatu perkara yang apabila perkara itu ditinggalkan akan menyebabbkan kekafiran kecuali sholat “. Hal ini bilamana orang yang meninggalkan karena malas dan tidak mengingkari kewajibannya ( hukum sholat ). Dan bagi orang yang mengingkari setelah mengetahui wajibnya hukum sholat maka dia kafir keluar dari islam menurut semua ahlu ilmi. ( Hal 250

Tidak ada komentar:

Posting Komentar