Minggu, 25 Maret 2012



 Hukum makan di bejana ( tempat makan ) yang meragukan
oleh: azzam al  indragiri
Soal: di amerika mereka kadang – kadang makan daging babi dan kadang – kadang minum khamr dibejana mereka, sedang kan rasulullah saw melarang makan dan minum dibejana mereka kecuali dalam keadaan darurat. Soal saya: apakah masuk hukum ini kedalam hukum meminum dibejana muslim yang mereka memakan daging babi dan minum khamr didalamnya?? Dan apaka boleh wudhu darinya??
Jawab: bismillah dan Alhamdulillah. Apabila takut dalam bejana ini terdapat khamr atau bekas daging babi, maka hendaklah dia memcucinya jika dia membutuhkannya, kemudian dia makan darinya, tetapi jika tidak membutuhkannya Alhamdulillah. Setiap bejana yang ditakutkan terdapat najis baik itu punya orang kafir atau tidak, maka cuci dan makanlah darinya. Seperti sabda rasulullah saw “ jika tidak ditemukan selainnya ( selain bejana orang kafir )  maka cucilah dan makanlah darinya. ( fatawa bin baz hal 23 )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar