Minggu, 25 Januari 2015

PERBEDAAN ULAMA DALAM PENGUCAPAN AMIN, TASBIH, QUNUT DAN WITIR

PERBEDAAN ULAMA DALAM PENGUCAPAN AMIN, TASBIH KETIKA RUKU', QUNUT DAN SHALAT WITIR
Oleh: Ransi Mardi al indragiri

  • ·         Dalam pengucapan amin

Sufyan ats tsaury berkata: bahwa pengucapan amin setelah baca’an fatihah imam[1]. Kemudian imam syafi’I, ahmad, ishaq dan kebanyakan ahlu hadits berpendapat bahwa imam menjahr-kan bacaan amin dan orang ( makmum ) yang ada dibelakangnya[2].
  • ·         Membaca tasbih ketika rukuk

Sufyan berkata: jika kamu belum membaca atau mengucapkan dalam rukukmu dan dalam sujudmu ( سبحان ربي العظيم ) maka sesunguhnya mulutmu telah ditipu.
Imam syafi’I berkata: jka meninggalkannya sengaja ataupun dikarenakan lupa maka dia harus menggantinya[3].
Adapun ishaq berkata: jika meninggalkan tasbih dan takbir karena lupa dan tasyahhud karena lupa dan apabila meninggalkan sesuatu dari itu ( tasbih, takbir dan tasyahhud ) dengan sengaja maka sholatnya tidak sah.
Sufyan berkata : jika kamu mau maka bacalah tasbih diwaktu yang lain dari sholat (itu)setelah fatihah, jika itu dikerjakan bisa mencukupi sholatmu[4].
Imam ahmad berkata: tidak lengkap hingga membaca al fatihah dalam setiap rakaat[5]  begit juga menurut imam syafi’I dan sahabatnya[6].

  • ·         Qunut

Sufyan berkata: kunut dibaca sebelum rukuk
Ahmad berkata: kunut dibaca setelah rukuk[7] dan salam pada rakaat kedua shalat witir[8] dan begitu juga menurut imam syafi’i[9] dan ishaq dalam masalah salam. Dan ini perkataan imam malik dalam masalah salam.

  • ·         Sholat witir

Sufyan berkata: sesungguhnya witir jika sudah terbit fajar maka hukumnya tidak apa–apa untuk dikerjakan, tetapi malam lebih baik dan dicintai untuk dikerjakan.
Ahmad berkata:  jika seseorang tidur dan lupa untuk sholat witir, maka dia sholat witir hingga belul masuk waktu pagi dan belum sholat, maka apabila telah dikerjakan sholat (subuh ) maka tidak ada witir bainya[10]. Begitu juga menurut ishaq.
Oaring – orang kaufa berkata: kapan ingat untuk sholat witir maka dia harus mengerjakan sholat witir[11].

(Ikhtilaaful Ulama'. al Aluusi)





[1]  Al mughni 1/532
[2]  Al umm 1/95, al mughni 1.532
[3]  Al umm 1/97 dan al muhazzab 1/75
[4] Al mughni1/528
[5]  Al mghni 1/528
[6]  Al umm 1/93 dan al muhazzib 1/72 dan hilyatul ulama’ 2/87
[7] Al mughni 1/789
[8]  Al mughni 1/787
[9]  Al muhazzib 1/83 dan al majmu’ 4/506 . 520
[10] Al mughni 1/761
[11]  Sunan tirmizi 2/331

Tidak ada komentar:

Posting Komentar